Ayat ayat Al-Qur'an merupakan firman Allah SWT yang menjadi sumber rujukan manusia dalam segala bidang, termasuk pernikahan. Ayat-ayat Al-Qur'an tentang pernikahan
itu bersifat umum dan memerlukan penjelasan, sehingga Allah SWT memberi
wewenang kepada Nabi Muhammad saw memberikan penjelasan terhadap wahyu
Illahi itu. Penjelasan tersebut dapat ditemukan dalam hadits-hadits
nabi.
Ayat ayat Al-qur'an yang mengatur tentang pernikahan ada sekitar
85 ayat yang tersebar dalam sekitar 22 surat Al-Qur'an. Diantara ayat
al-qur'an yang mengatur perihal pernikahan itu, ada yang mengatur secara
langsung (tersurat) dan ada yang tidak secara langsung (tersirat).
Sehingga bagi kita yang tidak masuk dalam kriteria seorang mujtahid,
lebih baik memahami ayat-ayat maupun hadits tentang pernikahan melalui
penjelasan-penjelasan para mujtahid yang terangkum dalam kitab-kitab
Fikih Munakahat.
Adapun ayat ayat al-qur'an yang berkaitan dengan pernikahan diantaranya:
1. Anjuran Untuk Menikah : Ar Rum(30): 21, an-Nahl(16): 72, ar-Ra'd(13): 38, An-Nur (24): 32,
2. Larangan Menikahi orang Musyrik: al-Baqarah(2); 221
3. Perempuan-perempuan yang haram dinikahi: An-Nisa(04): 22-23,
4. Larangan menikahi pezina: An-Nur (24): 3
5. Masalah poligami: An-Nisa': 1-5.
6. Tentang Talak: Al-Baqarah: 228-dst, At-Thalaq: 1-dst, Al ahzab: 49
7. Tentang Maskawin: An Nisa': 4 dan 20-21 dan 237, Al Baqarah: 236
8. Suami sebagai kepala keluarga: An-Nisa': 34.
9. nafkah keluarga: Al Baqarah ayat 233, at Thalaq: 6-7
10. Hak Suami Istri: An-Nisa' 19, Al Baqarah:187 dan 222-223 dan 228
, An-nisa':19 dan 34.
Tentang Bersolek/berdandan: Al Ahzab: 33 dan 59, An-Nur:31 dan 60
11. Pembatasan keturunan: Al-an'am: 151, Al-isra':31
12. Tentang ila': Al Baqarah: 226
13. Tentang Nusyuz: AnNisa': 34 dan 128
14. Tentang Syiqoq (perselisihan): An-Nisa': 35
15. Tentang Zihar: Al-Mujadalah:1-dst
16. Tentang li'an: An -Nur: 6-7
Silahkan buka mushaf Al-Qur'an dan cari ayat-ayat tersebut yang
merupakan ayat-ayat yang menjelaskan tentang pernikahan. Yang tersebut
hanyalah sebagian nya saja. Dan perlu diingat lagi bahwa dalam memahami Al-Qur'an tidak boleh asal-asalan,
bagi kita yang belum menguasai ilmu-ilmu keislaman lebih baik memahami
lewat kitab/buku yang membahas masalah hukum pernikahan Islam secara
khusus.
0 komentar